Pandangan Hakim PA Se D.I Yogyakarta Terhadap Counter Legal Draf Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI)

Abstract

Munculnya rumusan CLD-KHI dengan sejumlah pasal krusial sebagai pembaruan hukum keluarga Islam menjadi menarik untuk diperbicangkan. Banyaknya pertentangan dan perlawanan terhadap rumusan ini menjadikannya selalu dikaji dan ditelaah oleh sejumlah kalangan, walaupun masih menimbulkan kontroversi dan perdebatan. Di dalam prakteknya hakim PA menjadikan KHI sebagai hukum materil dalam setiap putusannya, walaupun tidak semua bersumber dari KHI. Hal inilah yang oleh sebagian kalangan menilai bahwa KHI sejatinya memilki kelemahan, sehingga tidak relevan diterapkan masa kini. Maka muncullah tandingannya yaitu CLD-KHI. Pandangan hakim PA terhadap CLD-KHI menjadi menarik untuk diperbincangkan. Hal tidak lepas dari beberapa alasan di antaranya adalah: Pertama, Pasal-pasal CLD-KHI berkaitan erat dengan pasal-pasal KHI, kedua CLD KHI memiliki tujuan dan visi yang sema dengan KHI walaupun melahirkan kotroversi, ketiga untuk kalangan tertentu CLD-KHI telah diyakini sesuai dengan Maqashid asy-syari’ah.   Kata Kunci: Counter legal Draft (CLD), Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pengadilan Agama dan Hakim