Kebijakan dan Politik Hukum Nasional Tentang Air Susu Ibu di Indonesia Perspektif Hukum Islam
Abstract
Air Susu Ibu (ASI) merupakan nutrisi terpenting bahkan merupakan makanan utama bagi bayi dimana tidak akan ada yang dapat menggantikan. Gerakan untuk memberikan ASI eksklusif dinilai masih kurang menggema dan minim dukungan dari banyak pihak. Padahal, pemerintah telah membuat peraturan yang menjamin hak anak untuk mendapatkan ASI seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2012 Tentang ASI Eksklusif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : a) Bagaimana kebijakan pemerintah terkait pemberian Air Susu Ibu (ASI); b) Bagaimana dampak Air Susu Ibu (ASI) pada kehidupan keluarga; C) Bagaimana kajian hukum keluarga Islam terkait pemberian Air Susu ibu (ASI) ?. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yang digunakan adalah bersifat deskriptif – kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan : 1) Kebijakan Pemerintah Terkait Air Susu Ibu (ASI) bahwa Pemerintah telah membuat peraturan yang menjamin hak anak untuk mendapatkan ASI seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2012 tentang ASI eksklusif. 2) Dampak Air Susu Ibu (ASI) pada kehidupan keluarga yaitu pertama, Air Susu Ibu (ASI) dapat menurunkan angka kematian bayi. Kedua, Air Susu Ibu (ASI) eksklusif dalam hal ini dapat mewujudkan kesejahteraan pada anak-anak. Ketiga, dapat meningkatkan status kesehatan pada ibu dan bayi. Kempat, dapat menghemat pengeluaran rumah tagga. Kelima, dapat menumbuhkan teladan cinta kasih dan kemanusiaan pada orangtua dan anaknya. 3) Tinjauan hukum Islam mengenai hak menyusui bagi seorang ibu. Dimana para fuqaha sepakat bahwa menyusui anak itu hukumnya wajib bagi seorang ibu, karena nanti hal itu akan ditanyakan di hadapan Allah SWT.