Relevansi Pendidikan Multikulturalisme Nabi Muhammad dalam Konteks Keindonesiaan : Spirit Profetik dalam Mengelola Keragaman di Basis Masyarakat Multikultural
Abstract
Tulisan artikel ini bertujuan untuk menganalisis tentang pola Nabi Muhammad SAW dalam mengelola heterogenitas masyarakat Madinah secara toleran dan inklusif. Pada waktu yang bersamaan tulisan artikel ini juga bertujuan untuk me-landing-kan dan mengontekstualisasikan patronisme Nabi Muhammad dalam mengelola keragaman etnis budaya dan agama dalam konteks pendidikan agama di Indonesia. Disisi lain, tulisan artikel ini juga bertujuan untuk mencari titik temu antara Pancasila dan nilai-nilai ajaran Nabi Muhammad tentang toleransi beragama dalam piagam madinah. Metode analisis yang digunakan dalam tulisan artikel ini adalah studi kepustakaan yang menekankan analisis datanya pada beragam sumber literatur yang otoritatif. Ada beberapa temuan dalam tulisan artikel ini, yaitu: Pertama, posisi Nabi Muhammad sebagai kepala negara yang mampu menginisiasi lahirnya piagam Madinah justuru harus dilihat sebagai cikal bakal teoritis pendidikan multikulturalisme. Dalam rangka mewujudkan pendidikan multikulturalisme tersebut, Nabi Muhammad menjadikan teologi rahmatan lil ‘alamin sebagai bahan bakar kognitif, afektif dan psikomotorik. Masyarakat Madinah yang plural diedukasi oleh Nabi Muhammad melalui nilai-nilai ajaran Islam yang universal. Keteladanan Nabi Muhammad dengan akhlaknya yang universal menjadi modal penting terwujudnya sikap toleransi dalam menyikapi multikulturalisme masyarakat Madinah. Kedua, Indonesia sebagai negara yang terdiri dari berbagai varian ras, suku, agama dan budaya menjadi relevan untuk me-landing-kan nilai-nilai multikulturalisme tersebut. Ketiga, Pada waktu yang bersamaan Pancasila yang dijadikan sebagai falsafah hidup bernegara oleh masyarakat Indonesia selaras dengan ajaran-ajaran tentang toleransi di tengah kehidupan multikulturalisme masyarakat Madinah. Keragaman agama, suku dan budaya mampu disulam dan dirajut secara harmoni melalui nilai-nilai Islam yang universal sebagaimana yang tertuang dalam Pancasila.