Supervisi Kepala Sekolah: Sebuah Telaah Nilai-Nilai Keislaman dalam Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
Abstract
Kebijakan pendidikan yang merupakan keseluruhan proses dan hasil perumusan langkah-langkah strategis pendidikan yang dituangkan dari visi dan misi pendidikan, hal ini demi tercapainya tujuan pendidikan dalam suatu masyarakat untuk jangka waktu tertentu. Dalam lembaga pendidikan ada tiga komponen yang terlibat walaupun memiliki tugas dan peran yang berbeda, dan yang dimaksud adalah guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Dalam hal ini guru berperan sebagai pendidik, pembimbing, pelatih dan fasilitator dalam proses pembelajaran. Kepala sekolah bertindak sebagai manajer dan supervisor bagi guru dalam rangka meningkatkan proses kegiatan belajar mengajar di kelas. Pada awalnya pengawas sekolah dijelaskan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmenpan) Nomor 118 Tahun 1996, seiring dengan perkembangan zaman diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Keputusan pengawas sekolah dituntut untuk memiliki sejumlah kompetensi secara nyata dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Dengan adanya regulasi ini berdampak baik, dalam hal ini terdapat penjabaran yang jelas dan rinci mengenai sejumlah kompetensi.