Syibhul ‘Iddah Bagi Suami dalam Perspektif Maqashid Al-Syariah
Abstract
Pembahasan tentang iddah sudah ada dan dikenal sejak zaman pra Islam. Kemudian setelah masuk Islam, iddah dilanjutkan karena bermanfaat bagi kelangsungan hidup istri dan suami. Kemudian secara perlahan ajaran Islam datang melakukan perubahan yang cukup mendasar, Islam datang dengan mencari adanya hak-hak perempuan terkait Iddah. Iddah bagi laki-laki (syibhul 'iddah) menjadi fokus utama dalam pembahasan tulisan ini. Sedangkan dalam konsep maqashid al-syariah, penulis berpendapat bahwa penerapan syibhul 'iddah merupakan kewajiban yang harus dijaga keberadaannya, berdasarkan kemaslahatan yang melatarbelakangi penetapannya dalam konsep kesetaraan dan perlindungan gender. hak perempuan. Penerapan iddah bagi laki-laki tidak berarti melanggar dan menciptakan hukum Islam yang baru. Padahal, pelaksanaan iddah bagi laki-laki ditujukan pada semangat pelaksanaan syariat Islam yang mempertimbangkan aspek kemaslahatan, khususnya dalam rangka memelihara keturunan (hifzh al nasl).