Konsep ‘Iddah dalam Surah Al-Baqarah Ayat 234 (Studi Komparatif Kitab Marah Labid Karya Syekh Nawawi Al Bantani dan Tafsir Al-Munir Karya Syekh Wahbah Az Zuhaili)
Abstract
‘Iddah adalah masa bagi wanita untuk tinggal di rumah (yang ia tempati bersama suami), tidak menikah lagi dan tidak keluar rumah kecuali kalau ada udzur syar'i. Namun, dalam praktiknya ketentuan-ketentuan tersebut terkadang tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Seorang istri yang telah ditinggal mati oleh suaminya tidak menjalankan masa ‘iddah sebagaimana yang disyari’atkan. Konsep ‘iddah wanita yang ditinggal mati suaminya dalam hal ini yang menjadi fokus kajian penulis adalah pendapat Syekh Nawawi al Bantani dan Syekh Wahbah az Zuhaili mengenai ayat ‘iddah surah al Baqarah ayat 234 dalam kitab Tafsir Marah Labid dan Tafsir al Munir. Penelitian ini termasuk jenis kualitatif dengan memanfaatkan data-data kepustakaan yang dikumpulkan melalui metode muqarin, yaitu membandingkan penafsiran ayat ‘iddah pada kitab Tafsir Marah Labid dan Tafsir Al Munir. Permasalahan yang diangkat adalah: pertama, pemikiran Syekh Nawawi al Bantani yang merupakan mufassir dari Indonesia serta pemikiran Syekh Wahbah az Zuhaili, seorang mufassir Suriah tentang konsep ‘iddah wanita yang ditinggal mati oleh suaminya; kedua, perbedaan dan persamaan penafsiran keduanya mengenai ayat ‘iddah tersebut, seperti metode penafsiran dan kandungan tafsirnya. Berdasarkan analisis data pada penelitian ini, masa ‘iddah bagi seorang wanita pada dasarnya membutuhkan beberapa pertimbangan baik dari aspek hukum agama maupun aspek sosial. Pertimbangan tersebut guna mewujudkan putusan hukum yang maslahat dan memiliki nilai keadilan.