EKSISTENSI PTUN SEBAGAI SALAH SATU AKSES WARGA NEGARA UNTUK MENDAPATKAN KEADILAN DALAM PERKARA ADMINISTRASI NEGARA
Abstract
 Peradilan Tata Usaha Negara didirikan dengan tujuan untuk membrikan akses bagi anggota masyarakat, untuk mendapatkan keadilan di bidang hukum administrasi negara. Sebagai sistem dan perwujudan lembaga hukum moderen, maka PTUN tumbuh dengan segala prosedur dan birokrasi administrasi peradilan. Ssistem PTUN yang berisikan birokrasi dan administrasi, berusaha untuk meproses dan mentransformasikan perkara TUN untuk kemudian diharapkan munculnya putusan yang adil. Praktek menunjukkan bahwa sub-subsistem dalam PTUN tidak memenuhi beberapa karakteristik utama dari sistem, sehingga mengakibatkan sistem PTUN kurangmampu untuk menjalankan perannya sebagai akses ke keadilan. PTUN mengalami malfungsi pada subsistem penerimaan perkara,pengelolaan perkara, putusan, pelaksanaan putusan. Malfungsi ini semakin diperparah karena adanya prinsip-prinsip dasar hukum administrasi negara yang kurang mendukung fungsi PTUN sebagai akses ke keadilan.  Kata Kunci : Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara Â