KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM HAL PELAYANAN PUBLIK
Abstract
Birokrasi perizinan adalah salah satu kendala bagi perkembangan dunia usaha di pusat, maupun di daerah. Dari beberapa hasil study menyatakan bahwa, proses perizinan banyak yang belum memiliki kejelasan prosedur, berbelit-belit, tidak transfaran, waktu yang tidak menentu dan tingginya biaya yang harus di keluarkan belum lagi adanya pungutan yang tidak resmi. Masyarakat harus berbolak-balik dari satu kantor ke lain kantor dan dari satu meja ke meja lain, hal ini selanjutnya membuat masyarakat selaku penikmat layanan yang seharusnya di layani dengan baik, tapi seolah-olah di permainkan oleh aparat dengan tanpa bisa melakukan reaksi berupa tuntutan atau pengaduan, sehingga berakibat munculnya citra buruk bagi kinerja pemerintah dan menurunnya kepercayaan.  Kata Kunci : Pelayanan publik, Bagi kepentingan rakyat