TAQNIN AL-AHKAM (Legislasi Hukum Islam ke Dalam Hukum Nasional)

Abstract

Dalam ajaran Islam hukum yang layak dijadikan pedoman adalah hukum yang bersumber dari al Qur’an dan Sunnah Rasul. Keduanya merupakan sumber petunjuk utama bagi umat Islam. Penerapan hukumhukum dalam al Qur’an dan Sunnah Nabi SAW telah dijalankan oleh para sahabat, tabi’in dan para ulama yang datang kemudian. Dalam menghadapi dan menjawab masalah-masalah hukum baru yang belum dijelaskan dalam al-Qur’an dan Sunnah maka para ulama mencoba mencari dan menggali hukum syari’at untuk mendapatkan jawabannya. Usaha tersebut dalam dunia Islam dikenal dengan istinbath al-ahkamdan outputnya dinamakan Fiqh. Karya para ulama dalam bidang fiqh memiliki keragaman pendapat dan telah berpengaruh terhadap pengamalan hukum praktis yang ada dalam masyarakat. Dalam komunitas masyarakat bernegara adanya keragaman pemahaman  fiqh  tentunya  menimbulkan  sedikit  kekhawatiran  adanya ketidakpastian hukum. Demi menjaga persatuan dan kesatuan umat Islam dalam sebuah Negara maka diperlukan sebuah usaha untuk menyatukan berbagai pendapat hukum yang berbeda menjadi suatu hukum nasional berupa undang-undang (qanun) yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Salah satu upaya tersebut adalah dengan cara Taqnin al-Ahkam atau pengundang-undangan hukum Islam ke dalam sistem perundangundangan nasional. Kata kunci:   Sunnah, fiqh, qanun, dan al-Ahkam