BAURAN PEMASARAN HOME INDUSTRI OLAHAN DODOL KENTANG DI DESA LUBUK NANGGODANG KABUPATEN KERINCI

Abstract

Industry rumah tangga (home industri) merupakan salah satu usaha yang terdapat di desa. industri rumah tangga dikategorikan sebagai industri kecil, tetapi dalam proses atau aktivitas sehari-hari industri ini melibatkan tenaga kerja yang mayoritas berasal dari penduduk setempat. Berdasarkan UUD 1945 tentang kesejahteraan rakyat  Pada Pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak akan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Berhak akan pekerjaan artinya anti pengangguran. Kehidupan yang layak bagi kemanusiaan artinya anti kemiskinan. Dengan demikian Pembangunan Nasional ditujukan untuk membentuk suatu human society. Cita-cita mulia Pasal 27 ayat 2 yang tak tersentuh amandemen ini jauh mendahului MDGs. Pasal 27 (ayat 2) UUD 1945 mengenai hak pekerjaan dan kehidupan rakyat yang layak bagi kemanusiaan yang hingga kini terabaikan ini akan makin tersisih oleh kebijakan ekonomi yang tidak nasionalistik, yaitu yang tidak mengutamakan produksi dalam-negeri.  Berkaitan dengan home industry tentu sangat dibutuhkan pemasaran yang baik agar mendapatkan hasil yang baik pula nantinya. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif bertujuan untuk memperoleh gambaran sejauh mana pemasaran home industry dodol kentang.   Kata kunci:  Pemasaran, home industry(dodol kentang), perekonomian. Â