BUNGA BANK ANTARA HALAL DAN HARAM

Abstract

Dunia modern saat ini, kebanyakan masyarakat menggunakan jasa perbankan dalam menyimpan uang. Selain mendapat jaminan keamanan atas uang mereka, nasabah juga mendapat keuntungan dari bank yaitu berupa bunga bank. Tragedi krisis moneter yang terjadinya di Indonesia yang ditandai dengan merosotnya sendi-sendi perekonomian termasuk perbankan. Menurut pengamat ekonomi Islam, hal ini terjadi karena penguasa pada penerapan ekonomi perbankan menggunakan sistem bunga. Kontroversi bunga bank masih mewarnai wacana yang hidup di masyarakat. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) bunga bank haram karena sama prakteknya dengan riba. Lalu apa perbedaanya bunga bank dengan riba, hukumnya dan pemanfaatanya. Metode Penelitian ini menggunakan konsep deskriptif kualitatif, dengan jenis penelitian library Risert (kepustakaan), metode pengumpulan datanya adalah menggunakan data primer dan sekunder dan teknis analisis datanya adalah memakai metode contents analisis (deduktif dan induktif). Bunga bank dan riba keduanya sama-sama bermakna tambahan atau kelebihan. Perbedaanya, riba sistemnya menggandakan untuk pribadi alias rintenir, sedangkan bunga bank sistemnya untuk membantu masyarakat dengan kuntungan dibagi hasil kepada nasabah dan sah menurut hukum (legal). Hukum bunga bank dari dua aliran pemikiran, yaitu tektual dan kontektual, maka bunga bank haram, disamakan dengan riba, ini menurut paham tektual (Neo-Revivalisme), sedangkan Modernis (kontektual) menyatakan bahwa bunga bank halal, kecuali bunganya berlipat-lipat ganda. Kedua pendapat ini memiliki pendekatan yang berbeda terhadap makna bunga bank dengan riba. Sedangkan pemanfaatannya juga ada dua pendapat, pendapat paham mudhayyiqin (sempit) meyatakan haram secara mutlak, sedangkan pendapat paham mutawwasith (tengah/moderat) membolehkan untuk kepentingan sosial masyarakat, baik agama maupun non agama. Kata Kunci : Bunga, Bank, Halal, Haram.