POLITIK KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI MASA ORDE BARU

Abstract

Undang-undang pendidikan dari zaman dahulu sampai sekarang tampaknya masih tampak adanya dikotomi pendidikan. Di mana bila dicermati bahwa undang-undang pendidikan nasional masih membeda-bedakan antara pendidikan umum dan pendidikan agama, padahal bila digabungkan antara ilmu agama dan ilmu umum justru akan menciptakan kebersamaan dan juga mampu menciptakan kehidupan yang harmonis, serasi dan seimbang. Kebijakan pemerintah tentang sistem pendidikan nasional pada masa orde baru didasarkan pada Tap MPRS No.27, pasal 1 tanggal 5 Juli 1966; yang menetapkan bahwa "Pendidikan agama menjadi mata pelajaran pokok dan wajib diikuti oleh setiap murid/mahasiswa sesuai dengan agamanya masing-masing". Kata Kunci: Politik, Kebijakan Pemerintah, Pendidikan Agama Islam, Orde Baru.