PEMBERDAYAAN ZAKAT UNTUK PENDIDIKAN

Abstract

Zakat secara substansial merupakan sebuah upaya untuk menghilangkan kesenjangan antara yang berpendapatan rendah dengan yang berpendapatan tinggi dan merupakan sebuah proses penyetaraan dalam hidup. Proses ini dilakukan karena kadar pendapatan tiap orang berbeda. Salah satu solusi dalam menangani kesenjangan sosial ekonomi maka dalam pengelolaan harta zakat ini tentunya memerlukan keahlian yang khusus dan profesional serta bertanggungjawab. Untuk memberikan tanggapan terhadap pengelolaan harta zakat yang profesional dan bertanggungjawab maka salah satu usaha dari pemerintah yaitu mengeluarkan UU Nomor. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Dalam konteks sosial inilah muncul pembicaraan tentang pemberdayaan zakat sebagai instrumen jaminan sosial dalam Islam. Salah satunya adalah pemberdayaan zakat untuk keperluan pendidikan. Kata Kunci: Zakat, Pengelolaan Zakat, Pemberdayaan Sosial, Pendidikan.