PUTUSAN MK TERKAIT SYARAT BATAS USIA MINIMAL DAN USIA MAKSIMAL PRESIDEN DALAM PRESPEKTIF FIQH SIYASAH

Abstract

Menurut Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seorang warga negara Indonesia harus berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun untuk menjadi presiden. Pada tahun 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan pedoman ini dan memberikan jaminan sebanyak mungkin kepada para pejabat untuk mengelolanya sesuai dengan siyasah dusturiyyah yang berhubungan dengan pedoman dan aturan negara. Penyelidikan ini diyakini dapat melihat pilihan Pengadilan Dilindungi menurut sudut pandang siyasa fiqih. Penjelasan mengenai strategi penyidikan dimuat dalam pemeriksaan ini yang menggunakan metodologi hukum standar. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak bertentangan dengan fiqih siyasah. Keputusan ini merupakan upaya Pengadilan Suci untuk memberikan kesempatan kepada koordinator untuk memutuskan batas usia otoritas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi negara.