Meninjau Kembali Perilaku Istri Sebagai Pencari Nafkah Untuk Membantu Ekonomi Keluarga dalam Konteks Hukum Islam

Abstract

Penelitan ini mengkaji tentang fenomena saat sekarang ini di era globalisasi 4.0 yang mana perilaku seorang istri yang lebih tekun dalam mencari nafkah untuk memenuhi kebutuahn ekonomi keluarga mereka baik dari pekerja kantoranan, jualan online, dagang keliling, PNS dan lainnya. Dalam hali ini bukan berarti disini suaminya tidak bekerja untuk memberikan nafkah kepada keluarganya. Dari hal tersebut timbul berbagai perbedaan pendapat para ulama fikih tentang seorang istri yang mencari nafkah untuk meningkatkan ekonomi keluarga. Dengan demikian focus dalam penelitian ini adalah bagaimana konteks hukum Islam memandang perilaku istri sebagai pencari nafkah untuk membantu ekonomi keluarga?. Sedangkan metode dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis pendekatan metode kualitatif yang bersifat library research (penelitian kepustakaan). Selanjutnya pendekatan penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normative. Hasil dari penelitian in adalah dampak positif jika istri turut dalam mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, perekonomian didalam kelauarganya menjadi meningkat dan lebih baik. Seorang istri sebagai pencari nafakah sangat berpengaruh sekali terhadap ekonomi rumah tangganya. Dari hal ini bukan berarti seorang istri untuk merendahkan wibawa suaminya, tetapi seorang suami tetap memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya sebagai kepala keluarag, walaupun istri tersebut sebagai seorang karir atau pekerja keras dalam kehidupan berumah tangga.