Dinamika Pengaturan Pencatatan Perkawinan di Indonesia Pasca Permendagri No.09 Tahun 2016

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perubahan aturan berkaitan pencatatan perkawinan di Indonesia berdasarkan hukum yang berlaku seperti UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 dan hukum Islam khususnya setelah adanya Permendagri No. 6 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan sumber dan jenis data hukum primer dan sekunder seperti peraturan perundang-undangan tentang perkawinan, kompilasi hukum islam, dan artikel lainnya yang relevan, kemudian dikupulkan dengan metode studi literatur dan dianalisis melalui metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan tetap didasarkan pada UU No. 1 Tahun 1974, adapun dengan adanya permendagri No.6 Tahun 2016 hanya menertibkan secara administrasi kependudukan dengan status tidak tercatat bagi perkawinan yang tidak tercatata di KUA ataupun Catatan Sipil. (;).