Hikmatut Tasyri’ Marriage Perspective of Islamic Law

Abstract

The marriage is an urgent matter in human life, every time there is an order, of course there is a prohibition, when marriage is something that is commanded by Allah, there must be wisdom ordained as a bulwark for the safety of human life. This is an offer to discuss about himatut tasyri' marriage to find out the forms of wisdom that are prescribed by Islam for the salvation of humanity through marriage. The form of research used is library research, by conducting research on marriage studies based on the Qur'an and the hadith of the Prophet, then analyzed using content analysis (material analysis) then conclusions are drawn. As a novelty research hikmatut tasyri', the marriages carried out are: 1) following the sunnah of the Prophet saw. 2) to avoid adultery. 3) in order to obtain peace and happiness of life and affection. 4) complete half of religion. 5) to always be grateful. 6) as a relay for the people of the Prophet Muhammad. 7) the presence of pious children. Hikmatut tasyri' marriage from the perspective of Islamic law, if the purpose of marriage is to avoid committing adultery, then the law of carrying out marriage is mandatory. If the wisdom is to get peace and happiness in life and love, then the law of marriage becomes a sunnah maakad. If the aim is to perfect half of the religion, the law of marriage is sunnah Muakad. By getting married, one's life is always in the service of Allah swt. Pernikahan suatu yang urgen  dalam kehidupan manusia,  setiap ada perintah tentu ada larangan,  ketika pernikahan  sesuatu yang diperintahkan Allah,  pasti ada hikmah disyariatkan  sebagai benteng keselamatan kehidupan  manusia.  Inilah tawaran pembahasan tentang himatut tasyri’ pernikahan untuk mengetahui bentuk-bentuk hikmah yang disyariatkan Islam untuk keselamatan umat manusia melalui pernikahan. Bentuk penelitian yang digunakan yaitu libraray reseach, dengan melakukan penelitian terhadap kajian pernikahan berdasarkan Alqur’an dan hadis Nabi, kemudian dianalisis dengan menggunakan conten analysis (analisis materi) kemudian ditarik kesimpulan.  Sebagai  novelty reseach  hikmatut tasyri’ pernikahan yang dilakukan yaitu:  1) mengikuti sunnah Nabi saw. 2) agar  terhindar dari perbuatan zina. 3)   agar memperoleh ketenangan dan kebahagiaan hidup serta kasih sayang. 4) menyempurnakan separoh agama. 5)  agar senantiasa bersyukur.6) sebagai estafet umat Nabi Muhammad saw. 7) hadirnya anak-anak  soleh. Hikmatut tasyri’ pernikahan perspektif hukum Islam, jika tujuan pernikahan menghindarkan  diri dari perbuatan zina, maka hukum  melakukan pernikahan ialah wajib. Jika hikmahnya untuk memperoleh ketenangan  dan kebahagiaan hidup serta kasih sayang, maka hukum menikah menjadi sunnah maakad. Jika tujuannya untuk menyempurnakan separoh dari agama, hukum menikah ialah sunnah Muakad.  dengan menikah menjadikan kehidupan seseoranag senantiasa dalam pengabdian kepada Allah swt.