TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP LARANGAN PERKAWINAN SE-MARGA DI DESA LAE BALNO DANAU PARIS ACEH

Abstract

    Fast traslate Icon translate   Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis tentang larangan perkawinan se-marga di Desa Lae Balno Aceh dalam pandangan hukum Islam. Penelitian lapangan ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan studi pustaka. Teknik analisis menggunakan model interaktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, larangan perkawinan semarga pada masyarakat di Lae Balno disebabkan, pertama, adat istiadat, kedua, dianggap seperti menikahi adik kandung sendiri ketiga, pernikahan semarga mengakibatkan keturunan tidak baik, seperti cacat dan IQ yang lemah, dan bagi yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi yang sangat tegas dengan cara dibunuh seperti yang terjadi pada masa nenek moyang tempo dahulu, dan bagi yang melanggar di era sekarang akan diusir dari kampung halaman. Pandangan tokoh masyarakat Lae Balno beragam, ada yang mengatakan tidak boleh menikahi wanita yang satu marga dan disisi lain ada yang menyatakan boleh dengan alasan tidak ada larangan dalam Islam Adapun solusi agar pemahaman masyarakat Lae Balno terhadap pernikahan sesuai dengan ajaran Islam maka dilakukan beberapa langkah pertama, meningkatkan pendidikan Islam kedua para tokoh agama, tokoh masyarakat, da’i memberikan penjelasan terkait hukum pernikahan semarga sehingga seiring dengan waktu pemahaman tentang pernikahan yang benarlah yang tertanam dalam jiwa mereka.