Tinjauan Kepemilikan Merek dalam Perspektif Islam
Abstract
Merek di defenisikan sebagainama, istilah, tanda, simbol, atau desain atau kombinasi dari semuan yaitu yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi barang atau jasa dari seseorang atau sekelompok penjual untuk membedakannya dari produk atau barang pesaing. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui uraian dan penjelasan mengenai kepemilikan merek dalam perspektif islam. Metode pengumpulan data dalam penelitan ini yaitu dengan menggunakan studi kepustakaan, dan data yang diperoleh kemudian dianalisis ecara deskriptif kualitatif.. Penelitian ini menyimpulkan bahwa suatu merek dapat mencerminkan tingkat kualitas tertentu, dan dapat memberikan perlindungan hukum untuk semua fitur dan aspek produk. Selanjutnya merek juga memberikan kekayaan intelektual atau hak kepemilikan serta perlindungan hukum kepada pemilik merek dagang. Artinya suatu ciptaan atau karya hanya akan dilindungi oleh negara dan agama sebagai bentuk minat terhadap kreativitas dan ilmu pengetahuan. Adapun kepemilikan mereka tausebuah karya yang dilindungi adalah dalam bentuk wujud dan takberwujud sebagaimana merek dagang, hak cipta, paten, seniilmu pengetahuan.