Alternatif Bentuk Wasiat Bagi Anak Angkat Era 4.0 (Studi Pemikiran Najmuddin Al Thufi dan Kompilasi Hukum Islam)

Abstract

    Fast traslate Icon translate     Fast traslate Icon translate     Fast traslate Icon translate Berangkat dari dualisme pandangan dimana Wasiat ikhtiariyah yang merupakan wasiat yang diberikan secara sukarela dan wasiat wajibah yakni wasiat yang diwajibkan sesuai dengan undang-undang, maka peneliti berusaha menguak serta menggali tentang Alternatif Bentuk Wasiat Bagi Anak Angkat Era 4.0 dengan membandingkan Pemikiran Najmuddin Al Thufi dan Kompilasi Hukum Islam. Metode dalam penelitian ini termasuk kategori penelitian kepustakaan (Library Research) dimana data dan sumber data peneliti peroleh dari berbagai literatur (buku, jurnal, internet, dan sumber data lainnya yang relevan). Sehingga penelitian ini membuktikan bahwa di era 4.0 seperti sekarang ini Alternatif Bentuk Wasiat Bagi Anak Angkat Era 4.0 adalah dengan konsep maslahat, dimana konsep ini dicetuskan oleh Najmuddin Al Thufi, yakni wasiat ini dapat dilakukan dengan Sistem perdamaian  dan Pembagian Harta Waris saat Pewaris masih hidup yang tentunya dengan mengedepankan konsep islam rahmatan lil ‘alamin.