Perspektif Hukum Islam Tentang Hiburan Organ Tunggal (Keyboard)
Abstract
This research is an attempt to find out the basic habits of people in doing keyboard entertainment. The main questions to be answered through this research are: 1) What according to Islamic law regarding a single organ (keyboard)? 2) What are the effects of a single organ (keyboard)? This study aims to determine Islamic law regarding a single organ (keyboard) and to determine the impact that arises from a single organ (keyboard) on the surrounding community. To answer this question, this research uses a type of library research. From the research, the majority of people in carrying out keyboard entertainment is a habit that is often done by the community and based on a strong tradition. even though keyboard entertainment is not in accordance with Islamic teachings (haram). And as for the impact of a single organ (keyboard), namely the number of sins that arise such as drunkenness, displaying genitalia, disturbances, disturbing balance, making the center of courtship, even causing lives to be lost.Penelitian ini merupakan usaha untuk mengetahui dasar kebiasaan masyarakat dalam melakukan hiburan keyboard. Pertanyaan utama yang ingin di jawab melalui penelitian ini adalah: 1) Bagaimana tinjauan hukum islam tentang organ tunggal (keyboard)? 2) apa saja dampak yang di timbul kan organ tunggal (keyboard)? Penelitian ini mempunyai tujuan yaitu untuk mengetahui hukum Islam tentang organ tunggal (keyboard) dan untuk mengetahui dampak yang di timbulkan dari organ tunggal (keyboard) kepada masyarakat sekitar. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka. Berdasarkan dari penelitian, mayoritas masyarakat dalam melaksanakan hiburan keyboard merupakan suatu kebiasaan yang sering di lakukan oleh masyarakat dan di jadikan sebagai tradisi yang kuat. padahal hiburan keyboard tidak sesuai dalam ajaran islam (haram). Dan adapun dampak organ tunggal (keyboard) yaitu banyaknya dosa yang di timbulkan seperti mabukan, menampilkan aurat, perkelahian, mengganggu ketenangan tetangga, menjadikan pusat pacaran, bahkan sampai melakukan kerusuhan yang mengakibatkan nyawa melayang.