Mustahiq Zakat: Giving Zakat Fitrah to Santri in Gunung Meriah Aceh District

Abstract

Zakat fitrah is issued in the holy month of Ramadan, starting on the 27th of Ramadan until the 29th of Ramadan, with a size of 2.8 kg equivalent to 10 muk plus one handful of rice for the perfection of the dose. The goal is to cleanse the soul of bad qualities so that it returns to fitrah. This research is qualitative, a method of collecting data through observation and in-depth interviews with informants. The results showed that zakat fitrah in Gunung Meriah District, Aceh Singkil Regency gave a fisabilillah part to students who stayed in pesantren, both new to pesantren and who had long aimed to study religion. Santri is usually given seven bamboos, while the poor only get three bambu. Giving to students is not contrary to Islamic law, because students are classified as fisabilillah. But the share of zakat fitrah santri is too much, even more than the share of the poor. Of course, this does not have the nature of justice, which gives more to the needy in this case the poor.Zakat fitrah dikeluarkan dibulan suci Ramadhan, dimulai pada tanggal 27 Ramadhan sampai 29 Ramdhan, dengan ukuran 2,8 kg setara dengan 10 muk ditambah satu genggam beras untuk kesempurnaan takaran. Tujuannya membersihkan jiwa dari sifat yang tidak baik sehingga kembali fitrah. Penelitian ini bersifat kualitatif, metode pengumpulan data melalui observasi dan wawancara yang mendalam kepada informan. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa zakat fitrah di Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil memberikan bagian fi sabillah kepada santri yang mondok dipesantren, baik masih baru di pesantren maupun yang sudah lama bertujuan menuntut ilmu agama. Santri biasanya diberikan tujuh bambu, sedangkan golongan orang miskin hanya mendapat tiga sampai bambu saja. Pemberian kepada santri tidak bertentangan dengan hukum Islam, karena santri tergolong sebagai fisabilillah. Namun bagian zakat fitrah santri terlalu banyak, bahkan lebih banyak dari bagian orang miskin. Tentu ini tidak memiliki sifat keadilan, yang memberikan lebih kepada yang membutuhkan dalam hal ini orang miskin.