Implementasi Walimatul Ursy Pernikahan Menurut Hukum Adat Di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh

Abstract

    Fast traslate Icon translate     Fast traslate Icon translate     Fast traslate Icon translate  Perkawinan merupakan suatu kebutuhan bagi setiap manusia, karena manusia\diciptakan berpasang-pasangan. Dalam proses perkawinan melalui tahapan di mulai dari ta’aruf, kemudian lamaran, akad dan resepsi pernikahan. Ada perbedaan dalam pelaksanaan perkawinan karena setiap daerah memiliki adat dan tradisi yang berbeda. Oleh karena itu bagaimana pelaksanaan adat istiadat dalam prosesi pernikahan di desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil? Dan bagaimana sanksi bagi orang yang tidak menjalankan walimah sesuai adat desa Rimo? Tujuan penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan bagaimana pandangan hukum adat terhadap sanksi, serta ketetapan pemangku adat bagi laki-laki yang enggan mengikuti prosesi adat.  Penelitian lapangan ini adalah hasil obesrvasi dan wawancara di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.  Hasil penelitian yang ditemukan, bahwa terdapat penerapan unsur-unsur adat perkawinan, sebelum pelaksanaan walimatul ursy ditemukan kegiatan-kegiatan seperti hinai menangko, yaitu proses memakai hinai bagi pengantin tanpa diketahui sintua (mukim atau gecik), selanjutnya hinai Sintua diawali dengan mengantarkan Nakan Gersing (nasi kunyit/ nasi tumpeng) ketempat sintua agar bersedia mendatangi walimatul ursy untuk melakukan tepung tawar (pesejuk), mengarakyaitu sebelum pengantin laki-laki diantarkan di kediaman pengantin wanita “anak dara” maka diadakan acara makan bersama “makan adat” dengan keluarga dekat yang dilakukan oleh mempule dirumahnya, dan sandingyaitu pengantin laki-laki disandingkan dengan pengantin perempuan “tandek” dipelaminan. bagi yang melanggar dikenakan sanksi adat dengan membayar  210.000 rupiah.