Tindak Pidana Penghinaan Secara Bersama-Sama Melalui Media Elektronik: Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh

Abstract

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27ayat(3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur penghinaan melalui media elektronik baik penghinaan, pencemaran nama baik diancam dengan hukuman paling lama empat tahun penjara atau denda palingbanyakRp.750.000.000,00. Meskipun telah ada regulasi, masih ada masyarakat yang melakukan penghinaan melalui media  elektronik secara bersama-sama, seperti terjadi di Kota Banda Aceh. Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis lima belas hari penjara terhadap MI bin MN dan TIH bin TL yang terbukti melakukan penghinaan via media elektronik secara bersama-sama. Tujuan penelitian agar memberikan sumbangsih terhadap perlindungan hukum serta sanksi dalam kasus pidana penghinaan secara bersama-sama melalui media elektronik, dan berdampak pada penyempurnaan  sistem  hukum  nasional,  khususnya  hukum pidana dalam penerapan sanksi kasus penghinaan secara bersama-sama melalui media elektronik. Kajian ini menggunakan penelitian yuridis empiris Sumber data primer adalah MI bin MN dan TIH bin TL dan unsur penegak hukum di Kota Banda Aceh, yang diperoleh dari penelitian lapangan(field research). Sedangkan data skunder hasil telaah bahan pustaka. Hasil penelitian menggambarkan penghinaan bersama-sama faktor ketidaksengajaan,ketidaktahuan, dan kebebasan menggunakan media internet dalam kehidupan sehari-hari. Penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana tersebut sangat ringan, yaitu lima belas hari penjara.