Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia : Studi Pemikiran Hazairin
Abstract
Research The problem of inheritance seems to never end to be discussed, although the rules regarding Islamic inheritance have been very detailed and regulated in the Qur’an, but there are still problems caused in social life. This paper wants to explain how the development of inheritance law in Indonesia, this paper itself directs Hazairin's thoughts in bringing about the renewal of the concept of Islamic inheritance in Indonesia. This research is literature research or often referred to as normative juridical, because this research does not use primary data sources, but only uses secondary data sources in the form of primary legal materials and secondary legal materials and if necessary also uses tertiary legal materials. The research shows that Hazairin believes the inheritance law system desired by the Qur’an is bilateral, this belief is extracted from the interpretation of the inheritance verses contained in the Qur’an itself. The influence of Hazairin's thought has very implications for the national legal system, this can be marked by the application of successor heirs in the Compilation of Islamic Law which is the main reference of religious courts in Indonesia (;).Permasalahan waris seperti tidak pernah habis untuk dibahas, walaupun aturan tentang waris Islam sudah sangat detail diatur dalam Alquran namun tetap saja ada permasalahan yang ditimbulkan dalam kehidupan sosial. Tulisan ini ingin menjelaskan bagaimana perkembangan hukum waris di Indonesia, tulisan ini sendiri mengarahkan pemikiran Hazairin dalam membawa pembaharuan konsep waris Islam di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan atau sering disebut dengan yuridis normatif, karena penelitian ini tidak memakai sumber data primer, melainkan hanya memakai sumber data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta jika diperlukan juga memakai bahan hukum tersier. Hasli penelitian menunjukkan bahwa Hazairin berkeyakinan sistem hukum waris yang diinginkan oleh Alquran adalah sistem bilateral, keyakinan ini digali dari penafsiran ayat-ayat waris yang terdapat dalam Alquran sendiri. Pengaruh dari pemikiran Hazairin tersebut sangat berimplikasi dalam tata hukum nasional, hal ini bisa ditandai diterapannya ahli waris pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam yang merupakan rujukan utama Pengadilan Agama di Indonesia