Konteks Pernikahan Siri dan Implementasi Keluarga Sakinah

Abstract

    Fast traslate Icon translate  Di masyarakat masih banyak terjadi praktek nikah siri karena alasan utamanya untuk menghindari dosa dan kemaksiatan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengarahkan masyarakat pada makna pernikahan yang sebenarnya dan lebih kritis terhadap praktik pernikahan di luar nikah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe dan strategi fenomenologis. Tingkat penjelasannya adalah deskriptif dan pemaparan menggunakan tabulasi dan grafik. Desain yang digunakan adalah non-probabilitas. Teknik pengumpulan dan analisis data dijelaskan dalam metodologi bahan penelitian. Hasil penelitian menemukan konteks dan konsep yang tepat bahwa nikah siri dapat dilaksanakan dengan tingkat urgensi dan faktor penyebab yang tepat sesuai tuntunan Nabi. Masyarakat, lembaga perkawinan dan pelaku perkawinan yang tidak dicatatkan harus memperhatikan dan berhati-hati dalam mengambil keputusan. Perkawinan di luar nikah yang telah terjadi diarahkan untuk membuat pencatatan di Kantor Urusan Agama guna memelihara dan memenuhi hak-hak istri dan anak. Kesimpulan dari penelitian ini adalah untuk mengarahkan terwujudnya keluarga sakinah kepada pelaku nikah siri yang masih bertahan, nikah siri dapat dilaksanakan dalam kondisi yang sangat darurat, sifatnya sementara dan segera dicatat sehingga sah secara agama dan negara. Secara hukum, pengalaman responden menunjukkan banyak kerugian dan dampak negatif dari pernikahan siri terutama dalam hubungan dan perwujudan keluarga sakinah. Perkawinan yang tidak dicatatkan yang telah terjadi diarahkan untuk membuat pencatatan di Kantor Urusan Agama guna memelihara dan memenuhi hak-hak istri dan anak. Kesimpulan dari penelitian ini adalah untuk mengarahkan terwujudnya keluarga sakinah kepada pelaku nikah siri yang masih bertahan, nikah siri dapat dilaksanakan dalam kondisi yang sangat darurat, sifatnya sementara dan segera dicatat sehingga sah secara agama dan negara. Secara hukum, pengalaman responden menunjukkan banyak kerugian dan dampak negatif dari pernikahan siri terutama dalam hubungan dan perwujudan keluarga sakinah. Perkawinan yang tidak dicatatkan yang telah terjadi diarahkan untuk membuat pencatatan di Kantor Urusan Agama guna memelihara dan memenuhi hak-hak istri dan anak. Kesimpulan dari penelitian ini adalah untuk mengarahkan terwujudnya keluarga sakinah kepada pelaku nikah siri yang masih bertahan, nikah siri dapat dilaksanakan dalam kondisi yang sangat darurat, sifatnya sementara dan segera dicatat sehingga sah secara agama dan negara. Secara hukum, pengalaman responden menunjukkan banyak kerugian dan dampak negatif dari pernikahan siri terutama dalam hubungan dan perwujudan keluarga sakinah.