KEKUATAN HUKUM SURAT KETERANGAN AHLI WARIS YANG DIKELUARKAN KEPALA KAMPONG SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM MENETAPKAN AHLI WARIS DI MAHKAMAH SYARI’AH ACEH SINGKIL

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis tentang kekuatan hukum surat keterangan ahli waris dari kepala Kampong sebagai alat bukti dalam menetapkan ahli waris. Penelitian ini bersifat kualitatif. Metode pengumpulan data dengan cara observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat ahli waris sendiri dengan diketahui Lurah dan dikuatkan oleh Camat bertujuan untuk menentuan siapa-siapa saja yang berhak untuk menjadi ahli waris dari si pewaris untuk mencegah sengketa diantara para ahli waris ataupun pihak ketiga dilakukan agar permasalahan warisan merupakan suatu masalah yang amat mudah untuk menimbulkan sengketa atau perselisihan diantara ahli waris ataupun dengan pihak ketiga. Kekuatan hukum Surat Keterangan Ahli Waris (SKW) sebagai alat bukti dalam menentukan ahli waris memiliki kekuatan hukum sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) c,q.  Dirjen Agraria Nomor. Dpt/12/63/69 tanggal 20 Desember 1969 dikuatkan oleh Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) tanggal Mei 1991 Nomor.MA/ Kundi/I7I/ V/K/1991, tentang adanya suatu peralihan hak atas suatu harta peninggalan dari pewaris kepada ahli waris.