STATUS HAK WARIS ANAK ANGKAT (STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hak waris anak angkat dari perspektif hukum Islam dan Hukum Positif. Jenis penelitiannya adalah penelitian pustaka atau library research dengan teknik analisa dengan menggunakan metode induktif dan metode deduktif. Adapun hasil penelitiannya adalah menurut hukum Islam anak angkat tidak mendapat bagian harta warisan, baik dalil Qur’an maupun sunnah. Anak angkat bisa mendapat harta peninggalan dengan jalur wasiat yang tidak melebih 1/3 harta pewaris. Jika lebih maka wasiat tersebut menjadi batal. Sedangkan menurut hukum Perdata, anak angkat tersebut mendapat bagian harta warisan sama halnya seperti bagian anak kandung dengan syarat pengangkatan anaknya tersebut dilakukan di depan notaris.