Analisis Sistem Peradilan Agama di Negara Yaman dan Pelaksanaannya

Abstract

Negara Yaman merupakan salah satu Negara di Jazirah Arab yaitu di Asia Barat Daya bagian dari Timur Tengah. Sistem hukum Yaman didasarkan terutama pada prinsip-prinsip hukum Islam. Pasal 147 UUD 1994 mengatur secara finansial dan administratif peradilan yang independen. Yaman mengikuti sistem hukum sipil, yang sebagian besar dipengaruhi oleh hukum sipil Mesir. penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan teknik studi kepustakaan (Library research). penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem peradilan yang ada di Negara Yaman.hasil penelitian menunjukkan Yaman memiliki sejarah hukum dan peradilan yang kompleks. Meskipun berasal dari sumber-sumber pluralistik, sistem hukum formal di Yaman telah berkembang menjadi satu kesatuan hukum (qânûn, kode). Sistem pengadilan di Yaman didasarkan pada peradilan yang independen dan terintegrasi, sebagaimana diatur dalam Konstitusi dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Adapun hasil yang ditemukan dalam penelitian ini adalah Sistem hukum Yaman didasarkan terutama pada prinsip-prinsip hukum Islam. Dewan Kehakiman Tertinggi adalah otoritas administrative kehakiman. Sistem pengadilan di Yaman didasarkan pada peradilan yang independen dan terintegrasi, sebagaimana diatur dalam Konstitusi dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.