Rekonstruksi Hukum Islam Melalui Pendekatan Maqashid Syari'ah

Abstract

Di akhir zaman ini ummat muslim sering dihadapkan kepada persoalan-persoalan keagaman, politik, sosial dan budaya, baik dari pola pikir maupun tingkah laku. didukung dengan begitu cepatnya perkembangan teknologi diera mudern ini tentu akan merubah pola pikir manusia. Sehingga agama mengalami pergeseran makna yang awalnya agama mensyari’atkan Islam untuk membawa kemaslahatan kepada manusia dan menghindari kemudaratan sesuai dengan perkembangan manusia itu sendiri. Namun agama kaku di dalam menyikapinya, Oleh karena itu, menitik beratkan bagaimana agama responsif terhadap persoalan tersebut. Hal ini akan menjadikan konsep dasar dari maqashid al-syari’ah diera klasik kemudian dikembambangkan menjadi sebuah pradigma ilmu baru dalam pemikiran Islam kontemporel yaitu maqashid yang dipopulerkan oleh jesser auda dengan menggunakan pendekatan sistemnya. Ada enam sitem yang digunakan oleh jesser auda : sifat koqnitif (coknitive nature), saling keterkaitan (interrelated), keutuhan (wholennes), keterbukaan (openess), herarki (hierachy), kebermaknaan (purposefulness). Disini jesser auda menawarkan rekontroksi hukum Islam melalui pendekatan sistemnya sehingga agama akan selalu resposif terhadap perkembangan zaman.