KEBIJAKAN KHARAJ PADA MASA RASULULLAH SAW SERTA KAITANNYA DENGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI INDONESIA

Abstract

    Fast traslate Icon translate     Fast traslate Icon translate     Fast traslate Icon translate     Fast traslate Icon translate     Fast traslate Icon translate     Fast traslate Icon translate     Fast traslate Icon translate     Fast traslate Icon translate     Fast traslate Icon translate     Fast traslate Icon translate Dalam Al-Qur’an maupun Sunnah memberikan tekanan pada pembudidayaan tanah secara baik. Islam menganjurkan agar tanah yang kosong digarap menjadi kebun dengan menanaminya tanaman yang baik dan bermanfaat. Kharaj secara sederhana dapat diartikan sebagai pajak tanah. Pajak tanah ini dibebankan atas tanah non-muslim dan dalam hal-hal tertentu dapat dibebankan juga kepada umat Islam. Dari sistem kharaj yang diterapkan di masa Rasul ternyata ada nilai-nilai atau konsep yang bisa diterapkan untuk masa sekarang, terutama bila dikaitkan dengan Pajak Bumi dan Bangunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kaitan antara kebijakan kharaj pada masa Rasulullah SAW dengan pajak bumi dan bangunan serta mekanisme penerapan nilai-nilai kharaj dalam pajak bumi dan bangunan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis yaitu dengan mengadakan perbandingan antara realita yang terjadi sekarang dengan aturan yang ada dalam ekonomi Islam serta praktek yang ada di masa Rasulullah SAW. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kharaj pada masa Rasulullah SAW berkaitan erat dengan penerapan Pajak Bumi dan Bangunan di masa sekarang. Praktek kharaj yang dimulai di masa Rasul merupakan awal mula dari adanya ketetapan mengenai penarikan pajak untuk masa sekarang. Kharaj lebih berorientasi kepada pembayaran atau iuran yang dikutip dari si pemilik ataupun si penggarap tanah, baik zimmi maupun muslim. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan, objeknya tidak hanya ditujukan terhadap permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman saja, tetapi mencakup juga bangunan yang dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha dan tempat yang diusahakan Pajak bukan sesuatu yang baru dicetuskan di masa sekarang, tetapi telah dimulai dan diprakarsai jauh sebelum masa sekarang, yaitu di masa Rasulullah SAW, meskipun mekanisme kharaj di masa Rasul baru sekedar pelaksanaannya saja dan belum di atur secara sistematis seperti yang ada di masa kini.