Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penebusan Harta Wakaf

Abstract

The development of waqf which is understood by the wider community to be preserved in the form of objects is sought to produce benefits So, waqf which is generally maintained the permanence of its objects can also produce objects and so on. The purpose of this study is to find out and examine the interpretation of Islamic law on the practice of redemption of waqf land in village Sumber Mukti, Aceh Singkil. The type of research method used in this study is descriptive qualitative. The results showed that the land was redeemed due to the weak society in Islam or the absence of istiqomah from the heirs and who received the ransom, so the mushalla land was redeemed again. In the Koran there is nothing about whether or not the land is redeemed, but there are schools that say it is allowed and some say it is not allowed. According to imam Shafi'i said waqf recipients are not allowed to take legal action against the waqf property such as selling, bequeathing, giving or others. Meanwhile, according to imam Hanafi, waqif can revoke his property that has been reclaimed, or sell, give, bequeath and so on.Perkembangan wakaf yang di maklumi oleh masyarakat luas terpelihara wujud bendanya diupayakan menghasilkan manfaat Jadi, wakaf yang umumnya dipertahan kelanggengan bendanya dapat pula menghasilkan benda dan begitu seterusnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji pendangan hukum Islam terhadap praktik penebusan tanah wakaf di Kampong Sumber Mukti, Aceh Singkil. Jenis metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa tanah ditebus kembali karena lemahnya masyarakat dalam Islam atau belum adanya istiqomah dari ahli waris dan yang menerima hasil tebusan tersebut, sehingga tanah mushalla tersebut ditebus kembali. Di dalam Alquran tidak ada mengenai diperbolekan atau pun tidaknya tanah tersebut ditebus, tetapi ada mazhab yang  mengatakan diperbolehkan dan ada pula yang mengatakan tidak diperbolehkan. Menurut imam Syafi’i mengatakan  penerima wakaf tidak diperbolehkan melakukan tindakan hukum terhadap harta benda wakaf tersebut seperti menjual, mewariskan, menghibahkan atau yang lainnya. Sedangkan menurut imam Hanafi mengatakan  waqif  boleh mencabut kembali hartanya yang telah diwakafkan, ataupun menjual, menghibahkan, mewariskan dan lain sebagainya.