PRAKTIK JUAL BELI ZAKAT FITRAH DI MASJID ANTARA MUZAKKI DAN AMIL DI DESA TANAH MERAH ACEH
Abstract
Fast traslate Icon translate Fast traslate Icon translate Fast traslate Icon translate Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap umat muslim mulai dari anak-anak sampai lensia. Pembayaran zakat firah biasanya di masjid atau di mushalla, baik berupa beras maupun uang. pembayaran zakat fitrah dengan uang, bukanlah ia membayar zakat fitrah dengan uang akan tetapi ia membeli beras kepada amil zakat fitrah seperti yang terjadi di desa Tanah Merah. Oleh karena itu penulis memfokuskan kajian terhadap bagaimana praktik pembelian beras zakat fitrah di masjid Tanah Merah (Ashabul Yamin) Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Simgkil. Metode penelitian ini ialah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menjunjukkan bahwa masyarakat desa Tanah Merah Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil kerap sekali mempraktikkan jual beli zakat fitrah di masjid. 40% masyarakat Tanah Merah mempraktikkan jual beli zakat fitrah, dengan alasan cara ini memudahkan orang banyak dengan tanpa membawa beras, mereka hanya membawa uang dan membeli beras yang disediakan oleh amil zakat fitrah. Namun, sebagian masyarakat tanah merah beranggapan hal tersebut kurang bagus, karena jual beli zakat fitrahnya di dalam masjid. Dalam tinjauan hukum Islam praktik jual beli dimasjid tidak menjadi masalah jika melengkapi seluruh syarat dan rukun jual beli. Namun, jika syarat dan rukunnya tidak terpenuhi maka jual beli zakat fitrah dalam masjid merupakan perbuatan yang dilarang.