Penerapan Hukum Terhadap Jarimah Liwath (Homo Seksual) Menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayah : Studi Putusan Nomor 18/JN/2017/Ms. Bna
Abstract
Liwath, or homosexuality, is a serious sin that is against the law in Islam.In order to deter those who commit liwath (homosexual acts), Islam also stipulates severe punishments for those who do so.The findings of this study indicate that the environment and the application of the law against liwath (homosexual) perpetrators, according to Qanun No., are the primary factors causing homosexuality. Sexual deviation is a sexual activity performed by a person to obtain sexual pleasure unnaturally. Other factors include psychosexual disorders in childhood, biological factors (brain and genetic disorders), sociocultural factors, and environmental factors.The Jinayat Law's Section 6 of 2014 is more effective than the law's prison sentence.In other words, in addition to acting as a deterrent and causing the perpetrators physical and mental harm, the Qanun's legal sanctions also have a negative effect on the environment.because the public is present when the sentence is carried out.Even though imprisonment only has a short-term deterrent effect, the offender will repeat his actions when he leaves prison and will be influenced by other inmates there.The author hopes that the Qanun Jinayah can minimize all ways that can lead to crime, as it is suggested that there is a need for a place to rehabilitate liwath (homosexuals) with moral and moral guidance from parents, teachers, and religious leaders to prevent sexual deviance, which is becoming increasingly common in societySexual deviance is committed by societyLiwath, atau homoseksualitas, adalah dosa serius yang bertentangan dengan hukum dalam Islam. Untuk mencegah mereka yang melakukan liwath (tindakan homoseksual), Islam juga menetapkan hukuman berat bagi mereka yang melakukannya. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa lingkungan dan penerapan hukum terhadap pelaku liwath (homoseksual) menurut Qanun No., merupakan faktor utama penyebab terjadinya homoseksualitas. Penyimpangan seksual adalah aktivitas seksual yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan kenikmatan seksual secara tidak wajar. Faktor lainnya antara lain gangguan psikoseksual pada masa kanak-kanak, faktor biologis (kelainan otak dan genetik), faktor sosial budaya, dan faktor lingkungan. UU Jinayat Pasal 6 Tahun 2014 lebih efektif daripada hukuman penjara. Dengan kata lain, selain berperan sebagai membuat jera dan merugikan pelaku secara fisik dan mental, sanksi hukum Qanun juga berdampak negatif terhadap lingkungan. Karena masyarakat hadir pada saat hukuman dilakukan. Meskipun pidana penjara hanya memberikan efek jera jangka pendek, pelaku akan mengulangi perbuatannya ketika dia meninggalkan penjara dan akan dipengaruhi oleh narapidana lain di sana.Penulis berharap Qanun Jinayah dapat meminimalisir segala cara yang dapat mengarah pada kejahatan, untuk itu disarankan perlu adanya wadah untuk merehabilitasi liwath (homoseksual) dengan bimbingan moral dan moral dari orang tua, guru, dan tokoh agama untuk mencegah penyimpangan seksual, yang menjadi semakin umum di masyarakat Penyimpangan seksual dilakukan oleh masyarakat