Parental Obligations Towards Hadhanah Mumayyiz After Divorce Islamic Family Law Perspective

Abstract

This study examines parental neglect and child neglect by parents after divorce. This problem is common in society, but on the contrary, child struggles between divorced parents often occur as if they were common property. It is divided, the parental bond is broken, and custody is not granted. In Islamic law, the issue of parenting is called hadhanah and is defined as caring for a child who does not know to meet his needs and cannot yet be independent. The custody of minors due to parental divorce is regulated in Article 105 Copy of Islamic Law. However, although Article 105 of the Compilation of Islamic Law explains that a child who has not been mumayyiz is the right of his mother, in this case it does not mean that the father is not entitled to regulate the growth and development of children. This research method uses qualitative research methods while the approach in this study uses two approaches, namely: the legislative approach and the empirical juridical approach. After divorce according to Islamic law, the responsibility of parents over minors to support their children is the duty of male parents, as stipulated in Article 49 letter d and Article 156 of the Compilation of Islamic LawPenelitian ini mengkaji tentang kelalaian orang tua dan penelantaran anak oleh orang tua pasca perceraian. Masalah ini biasa terjadi di masyarakat, tetapi sebaliknya, perebutan anak antara orang tua yang bercerai sering terjadi seolah-olah mereka adalah milik bersama. Itu dibagi, ikatan orang tua rusak, dan hak asuh tidak diberikan. Dalam hukum Islam, masalah pengasuhan disebut hadhanah dan didefinisikan sebagai merawat anak yang tidak tahu untuk memenuhi kebutuhannya dan belum bisa mandiri. Hak asuh anak di bawah umur akibat perceraian orang tua diatur dalam Pasal 105 Kopilasi Hukum Islam. Namun, walaupun di dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa anak yang belum mumayyiz adalah hak ibunya, dalam hal ini bukan berarti ayah tidak berhak dalam mengatur tumbuh dan kembang anak. Metode penelitian ini menggunakan Jenis penelitian metode kualitatif sedangkan pendekatan dalam penelitian ini menggunakan dua pendekatan, yaitu: pendekatan perundang-undangan dan pendekatan yurudis empiris. Hasil dari penelitia ini adalah Setelah perceraian menurut hukum Islam, tanggung jawab orang tua atas anak di bawah umur untuk menghidupi anak-anaknya adalah kewajiban orang tua laki-laki, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf d dan Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam.