KONSEP KAFA’AH DALAM PERKAWINAN DAN URGENSINYA DALAM MEMBINA RUMAH TANGGA MENURUT FIKIH MAZHAB

Abstract

Kafa’ah merupakan faktor yang penting dalam membina keluarga sakinah, mawaddah, warrahmah, karena keluarga Islami itu dapat membentuk masyarakat muslim. Adapun kafa’ah itu walau bukan merupakan syarat sah dalam pernikahan, namun ia merupakan peran yang besar bagi menjaga keharmonisan rumah tangga. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis konsep kafa’ah dalam perkawinan dan urgensinya dalam rumah tangga menurut ulsms mazhab. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menguraikan semua persoalan yang ada secara umum, kemudian menganalisa, mengklasifikasikan, dan berusaha mencari pemecahan yang meliputi pencatatan dan penguraian terhadap masalah yang ada berdasarkan data-data yang dikumpulkan. Sedangkan metode pengumpulan data penulis lakukan dengan studi kepustakaan (library research) yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi dengan menelaah dan membaca sumber-sumber yang mempunyai relevansi dengan judul penelitian ini. Untuk pengolahan data yang sudah diperoleh yang dijadikan sebagai data primer adalah sumber-sumber dari kitab-kitab Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun para ulama’ berselisih pendapat namun mayoritas telah sepakat bahwa kafa’ah merupakan hak wanita dan walinya karena wanita merupakan pilar yang kuat dalam keluarga dan memiliki peranan yang sangat penting dalam membangun rumah tangga muslim. Justru kafa’ah dalam hal akhlak dan agamis merupakan hal utama yang harus dilihat oleh masyarakat muslim karena ianya memberi dampak yang positif kepada kemaslahatan masyarakat masa kini.