POLA PEMBAGIAN ZAKAT FITRAH DI KABUPATEN ACEH SINGKIL

Abstract

    Fast traslate Icon translate     Fast traslate Icon translate Jumhur ulama sepakat bahwa zakat fitrah hanya boleh dibagikan kepada delapan kelompok, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qurʻan surat al-Taubah ayat 60. Namun, kejadian di lapangan terdapat perbedaan yang bertentangan dengan teori. Hal ini terjadi beberapa desa di Kabupaten Aceh Singkil. Mereka membagikan zakat fitrah kepada seluruh masyarakat, tanpa memperhatikan bagian kelompok yang ditetapkan al-Qurʻan dan sunnah. Pembagianini sudah lama dipraktikkan masyarakat Aceh Singkil yang memeluk agama Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola pembagian zakat fitrah di Kabupaten Aceh Singkil mengandung tiga nilai filosofi, yaitu, sebagai tradisi yang sudah lama hidup di tengah masyarakat, untuk menjaga kemaslahatan, dan solidaritas tinggi. Sedangkan pandangan masyarakat terhadap pola pembagian zakat fitrah, masyarakat Aceh Singkil banyak mendukung, karena dengan pola pembagian tersebut mereka merasakan keadilan, dan upaya yang dilakukan oleh badan amil adalah mensosialisasikankepada masyarakat bagaimana pola pembagian zakat fitrah yang tepat dan benar. Diharapkan kepada kapada Baitul Mal untuk mengkaji kembali bagaimana pola pembagian zakat fitrah yang sesuai dengan tuntunan alQurʻan dan sunnah. Kata Kunci : Pola, Pe