Perlindungan Hukum Korban Kejahatan Yang Berkedok Platform Digital Investasi Ilegal

Abstract

Kejahatan dalam platform digital investasi ilegal memakan banyak korban, tentunya hal ini menarik membahas dari perspektif viktimologi, maka permasalahan yang difokuskan yaitu bagaimana perlindungan korban investasi ilegal. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, Interpretasi yang digunakan yaitu sistematis dan gramatikal. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan korban invetasi ilegal dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Adapun perlindungan yang diperoleh yaitu hak mendapatkan pendampingan oleh penasehat hukum dan hak kompensasi, sedangkan lembaga yang diberikan kewenangan untuk melindungan korban yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). tetapi yang menjadi kendala memang eksistensi UU Perlindungan Saksi dan Korban yang masih rendah dan kemauanaparat penegak hukum (Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim) yang mengedepankan aspek viktimologi. LPSK berlum terintegrasi dalam sistem peradilan pidana yang berdampak banyak aparat penegak hukum tidak mengetahui dan tidak menerapkan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Negara dapat mengambil aset pelaku karena terdapat celah hukum yang diatur dalam Pasal 39 KUHP, barang dari hasil kejahatan atau sengaja dipergunakan. Seharusnya aset pelaku dapat digunakan sebagai ganti rugi terhadap korban.