Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Dalam Melakukan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah
Abstract
Harmonisasi Rancangan peraturan daerah merupakan upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu rancangan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan, baik yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah, dan hal-hal lain selain peraturan perundang-undangan, sehingga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan atau tumpang tindih (overlaping). Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui dan menganalisis Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dalam Melakukan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris. Hasil Penelitan menunjukan bahwa peran Bagian Hukum atau satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang Peraturan Perundang-undangan sangat besar. Proses pengharmonisasian dimaknai sebagai bentuk pengawasan pencegahan dalam proses penyusunan peraturan Daerah. Pengawasan atau control terhadap peraturan daerah yang digunakan sebagai salah satu sarana penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lazimnya disebut dengan mekanisme kontrol norma hukum (legal norm control mechanism), yang berwujud control preventive dan control refressive. Dalam melakukan pengharmonisasian RANPERDA, dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu faktor internal dan faktor external yaitu: Faktor internal seperti Adanya Ego Sektoral dari Masing-Masing Instansi Terkait dalam Melakukan Harmonisasi Perda, Kurangnya Profesionalitas Perancang Pengharmonisasian Peraturan Daerah, Tenaga Perancang Peraturan Daerah Masih Sedikit Jumlahnya Dan Belum Memiliki Spesialisasi di Bidang Hukum Tertentu. Faktor external seperti Banyaknya Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku di Indonesia, Perbedaan Materi Muatuan Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang Undangan Secara Vertikal aupun Horizontal, Belum Ada Metode Baku dalam Melakukan Pengharmonisasian Peraturan Daerah, Lemahnya Koordinasi dalam Melakukan Pengharmonisasian Peraturan Daerah.