PRAKTIK PERSEKONGKOLAN DALAM PELAKSANAAN TENDER PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Abstract
Pelaksanaan tender pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan sektor yang sangat berpotensi terjadinya penyelewengan. Pemerintah berupaya membuat peraturan dan kebijakan agar tercipta keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam rangka mencegah terjadinya penyelewengan kewenangan baik dari Aparatur Sipil Negara maupun dari pihak pelaku usaha. Praktik persekongkolan pada pengadaan barang/jasa pemerintah dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah unsur, pola dan bentuk-bentuk persekongkolan dalam pelaksanaan tender pengadaan barang/jasa pemerintah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, dimana menggunakan peraturan perundang-undangan, prinsip-prinsip hukum dan doktrin hukum sebagai data utama dan bahan pustaka sebagai data sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Persekongkolan dalam tender pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu bentuk persaingan usaha tidak sehat dimana cara menentukan pemenang tender tidak dilakukan secara jujur, adil dan transparan. Hal ini diatur dalam pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bentuk dan pola praktik Persekongkolan diklasifikasi menjadi 3 jenis, yaitu Horizontal, Vertikal danĀ Gabungan (Horizontal dan Vertikal).