PEMBIAYAAN DENGAN AKAD QARDH YANG DILAKUKAN OLEH BANK SYARIAH INDONESIA CABANG GORONTALO

Abstract

Konsep Islam ialah menjaga kesetimbangan diantara sector riil serta sektor moneter, hingga tumbuhnya pembiayaan belum bisa terlepas melalui penumbuhan sektor riil yang terbiayai, Banksyariah dinamakan denganbank membagihasil sebab berprinsip membagi keuntungan identik terhadap bagi hasil dengan mengurangi unsur bunga yang dipakai oleh bank konvensional, Qardh selaku suatu bentuk pembiayaan terhadap Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Gorontalo umumnya dimaksudkan dengan aktivitas peminjaman tidak dengan imbalan apapun. Jenis Pengamatan yang digunaakan yakni pengamatan empiris atau pengamatan yang merujuk pada lokasi penelitian. Lokasi Penelitan Bank Syariah Indonesia(BSI) cabang Gorontalo, Jenis sumber data yangdipakaipada pengamatan tersebut ialah tersusun melaluidata prmer dengan datasekunder. Hasil penelitian bahwa bahwa Akad qardh diperlihatkan bagi nasabah Bank Syariah Indonesia yang mempunyai usaha kecil tetapi belum bisa dengan cara ekonomi juga hendak pengembangan upayanya dan lebih khusunya dalam memberikan kepada nasabah Ketika melakukan takeover dari bank konvesional. Jaminan atau agunan untuk pembiayaan Qardh ini tidak ada terkecuali ada hal-hal yang mungkin lebih mengarah ke pembiayaan yang lebih besar. Sedangkan proses penyeselesaian dalam hal nasabah tidak atau maupun terlambat atau menunggak/macet dalam mengembalikan pinjaman, pada umumnya sama dengan bank-bank konvensional lainnya dimana, proses pengembalian pinjaman nasabah ke bank Syariah Indonesia Cabang Gorontalo ada tahap-tahapnya, seperti Ketika keterlambatanya masih satu atau dua hari ataupu satu minggu masih dalam menanyakan melalui via telpon, Ketika sudah dikatakan satu bulan menunggak pihak bank mendatangi tempat tinggal nasabah.