PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA MASYARAKAT REMPANG ATAS INVESTASI ECO-CITY
Abstract
Rempang merupakan sebuah pulau yang terletak di wilayah pemerintahan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Tempat ini menjadi pulau terbesar kedua yang dihubungkan oleh enam buah Jembatan Barelang.Rempang memiliki luas wilayah 16.583 hektare yang terdiri dari dua kelurahan Rempang Cate dan Sembulang. Menurut Badan Pusat Statistik, total warga yang menempati Pulau Rempang saat ini ditaksir mencapai 7.512 jiwa. Pulau Rempang menjadi perhatian publik karena warga menjadi sasaran penggusuran untuk tujuan pembangunan proyek Rempang Eco City oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG). Tulisan ini bertujuan untuk melihat perkembangan pembangunan proyek Rempang Eco-city yang sejak awal akan dimulainya langkah pemerinntah dalam melakukan pembangunan, telah mendapatkan penolakan keras oleh masyarakat yang bermukiman di Rempang. Protes masyarakat ditunjukkan dengan melakukan demo aksi dan blokade jalur lintasan aparat yang ditugaskan untuk mengawasi dan mengamankan jalannya pembangunan. Hasil yang diperoleh adalah terjadinya bentrokan antara aparat dan masyarakat pelanggaran Hak Asasi Manusia masyarakat Rempang akibat tindakan refresif dari aparat terhadap protes yang dilakukan masyarakat.