Masyarakat madani (civil society) dalam perspektif Buddhisme
Abstract
Di Indonesia membutuhkan tumbuh dan berkembangnya masyarakat madani (civil society), akan tetapi hingga saat ini pembentukan masyarakat madani di Indonesia masih kurang optimal. Berkenaan dengan hal tersebut dalam ajarannya Buddha mengajarkan mengenai hiri dan ottapa sebagai landasan diri dalam menumbuhkan karakteristik sadar hukum, oleh karena itu peneliti merasa tertarik dengan hal tersebut sehingga peneliti ingin melakukan kajian mengenai masyarakat madani (civil society) dalam perspektif Buddhisme. Untuk melakukan kajian ini peneliti menggunakan metode library research atau kajian kepustakaan yaitu dengan mengumpulkan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian, dengan demikian peneliti akan mengkaji Tipitaka secara mendalam yang berkaitan dengan masyarakat madani (civil society) melalui sumber primer dari Tipitaka pali dan sekunder yang berasal dari pendapat maupun pembahasan penulis lain. Hasil dari penelitian ini yaitu dalam pembentukan masyarakat madani (civil society) dalam persepektif Buddhisme membutuhkan pemenuhan terhadap kriteria merujuk pada 7 (tujuh) prinsip suku Vajji, hiri, dan ottapa yang ditunjang dengan pemenuhan prasyarat dalam membentuk masyarakat yang madani. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa masyarakat yang madani dalam persepektif Buddhisme adalah masyarakat beradab yang mumpuni dalam perkembangan ilmu pengetahuan, merealisasi hiri dan ottapa, serta memenuhi syarat-syarat pembentukan masyarakat yang madani (civil society).