ADAT DAN KEBUDAYAAN DI INDONESIA PANDANGAN SOSIAL, PANDANGAN ANTROPOLOGI DALAM HUKUM ISLAM
Abstract
Hukum atau aturan yang tidak tertulis dan hidup di dalam masyarakatnya. Hukum adat ini sendiri memiliki banyak ragam perbedaan di setiap daerahnya termasuk dalam hal ini adalah perkawinan. Dalam penulisan ini metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, dimana penulis memiliki beberapa rujukan atau referensi untuk menyempurnakan penulisan ini. Hasil pembahasan dalam penulisan ini dapat dikatakan bahwa pandangan sosiologi maupun pandangan antropologi dalam hukum islam mengenai perkawinan yang dimaksud adalah dengan keanekaragamann kebudayaannya yang disandingkan dengan pola kehidupan dalam masyarakat, dan perbedaan sistem adat perkawinan di setiap daereah Indonesia disebabkan karena adanya perbedaan kekerabatan ataupun keturunan yang dianut oleh masing-masing masyarakat hukum adat di Indonesia. Lalu hubungan adat dengan antropologi itu dapat dilihat dari kebudayaan, kalau antropologi itu bagaimana awal kebudayaan itu muncul, karena pada dasarnya antropologi itu adalah ilmu yang mempelajari tentang manusia baik itu fisiknya maupun kebudayaannya.Kata Kunci : Hukum Adat, Perkawinan, Antropologi