PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM TINJAUAN FIKIH DAN UNDANG-UNDANG SERTA IMPLIKASINYA PADA MASYARAKAT DESA TANJUNG ANOM KEC. PANCUR BATU DELI SERDANG
Abstract
ABSTRAK Pernikahan dalam agama Islam ialah suatu bentuk ibadah, hal tersebut relevan terhadap defenisi perrnikahan dalam Kompilasi Hukum Islam yang bunyinya pernikahan ialah akad yang sangat kuat mitsaqan ghalizhan guna mentaati perintah Allah serta melaksanaknnya yakni ibadah. Agama serta negara turut memberi aturan pernikahan, khususnya aturan negara pada usia calon suami dan istri hingga bisa diakui dewasa dan telah matang, dengan tujuan tercapainya keluarga yang harmonis. Namun didapati berbagai kasus pernikahan di bawah umur terjadi di Indonesia. Dari masalah tersebut, penulis akan meneliti terkait bagaimana aturan agama serta negara dalam mengatur pernikahan pada usia muda. Penelitian ini memakai metode penelitian kualitatif dengan memakai pendekatan penelitian lapangan. Setelah melakukan penelitian dengan menganalisa informasi dan data yang didapatkan, penulis berkesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan hukum Islam yang secara rinci mengatur batasan usia dalam pernikahan, hanya diatur oleh negara dalam undang-undang pernikahan. Penulis juga menemukan kesimpulan bahwa ada banyak faktor dan tujuan yang melatarbelakangi setiap dari calon pasangan suami istri melangsungkan pernikahan di bawah umur. Diantara faktor dan tujuannya ialah ingin menjaga agama, kehormatan dan meraih kebahagiaan serta kesejahteraan hidup. Seperti kasus pernikahan pasangan suami istri di bawah umur di daerah Pancur Batu di Desa Tanjung Anom. Mereka memutuskan menikah pada usia muda sebab calon suami yang datang ialah orang yang baik agama dan akhlaknya, sehingga mereka mengharapkan kehidupan pernikahan yang mereka jalani diberkahi sesuai dengan apa yang mereka cita-citakan. Kata Kunci: Pernikahan di bawah Umur, Fikih, Undang-undang