PARADIGMA MASYARAKAT PENAMBANG EMAS TANPA IZIN TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN DI KABUPATEN SAROLANGUN-JAMBI

Abstract

AbstrakManusia dan lingkungan alam tidak dapat dipisahkan. Sebagian besar kebutuhan manusia dipenuhi ligkungan alam yang ada disekitarnya maka manusia harus menjaga dan melestarikan lingkungan alam dari kerusakan. Tetapi faktanya kerusakan lingkungan alam semakin memperhatinkan di Indonesia, khususnya di Kecamatan Batang Asai, Cermin Nan Gedang dan Limun. Kerusakan lingkungan diwilayah tersebut semakin parah dan melaus seperti pencemaran air sungai, kerusakan alam liar dan lahan pertanian lainnya yang diakibatkan oleh aktivitas masyarakat PETI yang menggunakan mesin dong feng dan exsapator. Penelitian ini menggunakan pendekatan fenomenologi, pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini berkesimpulan bahwa kerusakan lingkungan alam diakibatkan ada terjadinya perubahan paradigma masyarakat yang didukung oleh faktor internal dan eksternal. Adapun paradigma yang berkembang dalam masyarakat PETI bahwa paradigma keberlakuan etika dan moral hanya pada manusia saja, perilaku masyarakat yang konsumtif dan hedonis. Filsafat lingkungan menawarkan sebuah konsep pelestarian dan memanfaatkan lingkungan alam untuk mengatasi kerusakan tersebut, yakni paradigma pengelolaan lingkungan berdasarkan nilai kemanusiaan, nilai spiritual, dan berpikir yang terintegrasi antara kosmos, ilmu pengetahuan dan teknologi ramah lingkungan. Kata Kunci:  Paradigma Masyarakat PETI, Kerusakan Lingkungan, Kabupaten Sarolangun.