FATWA MUI TENTANG INVESTASI DANA HAJI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bermaksud menjelaskan terkait investasi dana haji yang digunakan untuk membiayai infrastruktur yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk mutu pelaksanaan ibadah haji. Metode penulisan ini adalah menggunakan studi pustaka agar supaya mendapatkan data sekunder yang memadai. Selanjutnya data dikumpulkan dan dianalisis dengan cara kualitatif dsekriptif. Hasil artikel ini menyimpulkan bahwa BPKH sebagai pengelola keuangan dana haji dapat menginvestasikan dana haji guna mendorong biaya proyek infrastruktur dikarenakan dana haji hanya bersifat titipan, sehingga prinsip yang digunakan dalam investasi tersebut adalah akad wadiah yadh dhamanah yang memungkinkan bagi pengelola keuangan untuk mengoptimalisasikan nilai manfaat keuangan haji dengan tetap mengedepankan keamanan dana haji sebagai prioritas utama. Mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2014 bahwa BPKH sebagai pengelola dapat menginvestasikan keuangan haji dengan tujuan memperoleh nilai hasil secara maksimal untuk meningkatkan fasilitas pelaksanaan ibadah haji dengan selalu memprioritaskan aspek keutuhan dana haji yang telah disetorkan.