MERESOLUSI NILAI-NILAI KEBERSAMAAN PEMELUK AGAMA DI BANTEN MELALUI PENGUATAN MODERASI BERAGAMA

Abstract

Tulisan ini bertujuan menganalisis kerukunan umat beragama di Provinsi Banten yang saat ini dihadapkan pada kondisi yang paradoks. Beberapa studi menunjukkan adanya praktik-praktik intoleran di provinsi itu yang mencederai kerukunan umat beragama. Di sisi lain, kebijakan mengenai kerukunan umat beragama menunjukkan hasil yang positif seperti ditunjukkan melalui indeks kerukunan umat beragama pada tahun 2022. Tulisan ini menggunakan hasil Survey Indeks Kerukunan Umat Beragama di wilayah Provinsi Banten sebagai sumber data primer. Berbagai hasil riset mengenai kerukunan umat beragama yang dilakukan oleh Balai Litbang Agama Jakarta dan wawancara dengan beberapa pemangku kebijakan di Banten digunakan sebagai data dukung. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat dua kebijakan yang saling berbeda arah. Kebijakan kerukunan umat beragama seolah terhalang oleh “dinding” paradigma etnosentris dengan menjunjung tinggi kearifan lokal bernuansa keagamaan. Sementara itu, kebijakan pemajuan kebudayaan terimplementasi melalui kekuatan keselarasan agama-budaya masyarakat Banten yang berkembang menjadi paradigma etnosentris dalam bentuk kearifan-kearifan lokal bernuansa agama yang terpelihara sebagai warisan leluhur. Tulisan ini dengan begitu merekomendasikan moderasi beragama dapat diimplementasikan dan dilaksanakan secara formal oleh pemerintah daerah dan Kementerian Agama dengan strategi pendekatan kultural terhadap semua individu masyarakat. Penguatan moderasi beragama harus diterapkan secara menyeluruh kepada setiap elemen bangsa, baik pemerintah ataupun masyarakat, baik orang dewasa maupun generasi muda yang telah memahami arti kebersamaan dan perbedaan.