PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA: AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI (STUDI KASUS PADA DESA GINGGANGTANI, KECAMATAN GUBUG, KABUPATEN GROBOGAN)

Abstract

Akuntansi pemerintahan memiliki tiga tujuan pokok, yaitu pertanggungjawaban, manajerial, dan pengawasan. Pertanggungjawaban yang dilakukan pemerintah merupakan perwujudan dari penyediaan informasi mengenai setiap tindakan atau kegiatan dan pengelolaan keuangan yang dilakukan pemerintah selama satu periode. Alokasi Dana Desa merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah untuk meningkatkan pembangungan di tingkat pedesaan. Alokasi Dana Desa berasal dari pendapatan Transfer yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Ginggangtani di Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan menggunakan triangulasi sumber data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengukur akuntabilitas dan transparansi pengelolaan alokasi dana desa di Desa Ginggangtani. Hasil deskripsi didapat melalui pengukuran dengan membandingkan undang-undang Permendagri 113 tahun 2014 dengan kegiatan lapangan yang sesungguhnya.Hasil penelitian berdasarkan Permendagri 113 tahun 2014 menunjukkan bahwa secara garis besar pengelolaan alokasi dana desa di Desa Ginggangtani belum transparan dan akuntabel pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasannya. Karena kurangnya antusiasme masyarakat desa untuk berpartisipasi dalam mengawasi pengelolaan alokasi dana desa, serta kurangnya pengetahuan tentang akuntansi pemerintah oleh sumber daya manusia yang berperan sebagai pengelola.Kata kunci : Alokasi Dana Desa (ADD), Akuntabilitas, Transparansi