ANALISIS PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 46 TAHUN 2013 TERHADAP PERTUMBUHAN JUMLAH WAJIB PAJAK UMKM DAN PENERIMAAN PPH PASAL 4 AYAT (2) PADA KPP PRATAMA SEMARANG TIMUR

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini dilakukan di KPP Pratama Semarang Timur yangmerupakan badan usaha yang bergerak di bidang perpajakan. Tujuan penelitian iniadalah untuk mengetahui pengaruh penerapan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun2013 terhadap jumlah wajib pajak UMKM dan kontribusi pph Pasal 4 ayat 2. Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif. Data yangdigunakan adalah data sekunder berupa data wajib pajak terdaftar tahun 20122017dandokumen pendukung. Dan menggunakan data primer berupa observasidan wawancara langsung kepada informan KPP Semarang Timur. Hasil Penelitian Ada peningkatan pertumbuhan 7,53%. Ini menunjukkanbahwa upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan potensi penerimaanpajak khususnya Pajak pada UMKM telah tercapai dengan baik. PenerimaanPajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) PPh UMKM selama periode tujuh belas bulan sejak implementasi Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2013 telah berfluktuasidan masih dalam kategori Sangat Kurang.Kata kunci: aturan, pajak penghasilan, pendapatan